Dasar Pelaksanaan BTQ

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2007 tentang Muatan Lokal
Baca Tulis al-Qur’an Bagi Peserta Didik yang Beragama Islam di Kabupaten
Pasuruan, Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bupati Pasuruan
Menimmbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Daerah Nomor 17 tahun 2006, yang mengatur Muatan Lokal Baca Tulis al-Qur’an
bagi yang beragama Islam perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Muatan
Lokal Baca Tulis al-Qur’an bagi Peserta Didik yang Beragama Islam di
Kabupaten Pasuruan dalam Peraturan Bupati Pasuruan. Mengingat:
1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3) Undang-undang Nomot 10 tahun 2004 tentang Pembent ukan Peraturan
Perundang-undangan;
4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5) Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Psat dan Pemerintah Daerah;
6) Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendiddikan;
8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2006 tentang Jenis dan
Bentuk Produk Hukum Daerah;
9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10) Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

No comments:

Post a Comment